Detail Layanan
Dengan layanan terintegrasi, klien tidak perlu repot mengurus ke berbagai pihak terpisah. Semua bisa selesai dalam satu pintu bersama kami.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen legal yang diterbitkan oleh pemerintah daerah sebagai hasil dari proses verifikasi dan pemeriksaan teknis terhadap suatu bangunan gedung. SLF berfungsi sebagai bukti tertulis bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang telah diberikan sebelumnya, serta dinyatakan memenuhi standar teknis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aspek yang dinilai dalam penerbitan SLF meliputi pemenuhan persyaratan keselamatan struktur, sistem proteksi kebakaran, sanitasi, utilitas bangunan, aksesibilitas, hingga persyaratan lingkungan.
Penerbitan SLF hanya dapat dilakukan setelah bangunan lulus uji kelaikan fungsi melalui pemeriksaan dokumen perencanaan, hasil pengawasan konstruksi, dan hasil pengujian teknis lapangan. SLF memiliki masa berlaku tertentu dan wajib diperpanjang secara berkala melalui evaluasi ulang, khususnya untuk bangunan non-hunian yang berfungsi sebagai tempat usaha atau fasilitas umum. Dengan demikian, SLF bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga instrumen pengendalian yang menjamin bahwa bangunan gedung aman, sehat, nyaman, serta sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.