Detail Layanan

Dengan layanan terintegrasi, klien tidak perlu repot mengurus ke berbagai pihak terpisah. Semua bisa selesai dalam satu pintu bersama kami.


PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)


PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung. PBG merupakan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan bangunan sesuai ketentuan teknis. PBG ini menggantikan izin mendirikan bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PBG adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan. Proses ini menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai regulasi terbaru. Kami membantu:

  • Konsultasi teknis dan administrasi
  • Persiapan gambar kerja & dokumen perencanaan
  • Penyusunan dokumen lingkungan (bila dibutuhkan)
  • Pengajuan dan koordinasi dengan Dinas terkait
  • Pendampingan hingga izin resmi terbit

Tanpa PBG, bangunan bisa dianggap tidak sah dan berisiko terkena sanksi administratif hingga pembongkaran.