Detail Layanan
Dengan layanan terintegrasi, klien tidak perlu repot mengurus ke berbagai pihak terpisah. Semua bisa selesai dalam satu pintu bersama kami.
NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah)
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) adalah identitas resmi yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada setiap wajib pajak daerah, baik perorangan maupun badan usaha, yang menjalankan kegiatan usaha dan memiliki kewajiban membayar pajak daerah. NPWPD berfungsi sebagai tanda pengenal dalam administrasi perpajakan daerah, serta menjadi dasar pencatatan, pemungutan, dan pengawasan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui NPWPD, pemerintah daerah dapat melakukan pendataan wajib pajak secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Bagi pelaku usaha, kepemilikan NPWPD merupakan salah satu syarat legalitas dalam menjalankan aktivitas bisnis, sekaligus bukti kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan daerah. Jenis pajak yang dikenakan dapat bervariasi, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral bukan logam dan batuan, serta pajak-pajak lain sesuai ketentuan daerah.
Dengan demikian, NPWPD tidak hanya berfungsi sebagai identitas administratif, tetapi juga berperan penting dalam mendukung penerimaan asli daerah (PAD) yang selanjutnya digunakan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik. Kepemilikan NPWPD mencerminkan tanggung jawab pelaku usaha dalam berkontribusi terhadap pembangunan daerah secara berkelanjutan.
NPWPD ABT (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah Air Bawah Tanah)
NPWPD Usaha Air Bawah Tanah adalah Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang diberikan oleh pemerintah daerah (Bapenda/Dispenda) khusus bagi pelaku usaha atau individu yang mengambil dan/atau memanfaatkan air bawah tanah untuk kepentingan bisnis.