Detail Layanan

Dengan layanan terintegrasi, klien tidak perlu repot mengurus ke berbagai pihak terpisah. Semua bisa selesai dalam satu pintu bersama kami.


Legal dan Perizinan


Legal dan Perizinan terdiri beberapa layanan yaitu :


  1. OSS (Online Single Submission)
  2. Legal Due Diligence (LDD)
  3. Validasi PKKPR
  4. Mutasi PBB
  5. Pajak
  6. Izin Usaha
  7. Izin Reklame
  8. Pembuatan Akta CV, PT PMDN, DAN PT PMA
  9. SKPL (Surat Keterangan Penjualan Langsung)
  10. Izin Air Bawah Tanah
  11. KITAS
  • OSS adalah singkatan dari Online Single Submission .OSS adalah sistem perizinan usaha terintegrasi secara online yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin secara cepat, transparan, dan satu pintu.

  • Legal Due Diligence (LDD) atas tanah, artinya adalah pemeriksaan aspek hukum yang berkaitan dengan status tanah untuk memastikan tanah tersebut sah dimiliki, bebas sengketa, sesuai peruntukan, dan bisa dipakai untuk kelangsungan bisnis/proyek.

  • Validasi PKKPR adalah proses pemeriksaan dan pengesahan atas Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh instansi berwenang (biasanya Kementerian ATR/BPN atau pemerintah daerah), untuk memastikan bahwa rencana kegiatan/usaha di suatu bidang tanah sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

  • Mutasi PBB adalah proses perubahan data subjek atau objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor pajak/Badan Pendapatan Daerah, biasanya karena terjadi peralihan hak atas tanah/bangunan.

  • Pajak adalah iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, dan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara demi kepentingan masyarakat serta pembangunan nasional.

  • Izin Usaha adalah persetujuan atau legalitas dari pemerintah yang diberikan kepada orang pribadi atau badan usaha untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah sesuai bidangnya.

  • Izin Reklame adalah izin resmi dari pemerintah daerah (biasanya Dinas Perizinan atau Dinas Pendapatan Daerah) yang diberikan kepada individu, perusahaan, atau badan usaha untuk dapat memasang, menyelenggarakan, dan/atau mempergunakan media reklame di suatu lokasi dalam jangka waktu tertentu.

  • Pembuatan Akta CV, PT PMDN, DAN PT PMA adalah proses pendirian badan usaha agar usaha memiliki legalitas hukum.

  • SKPL adalah singkatan dari Surat Keterangan Penjualan Langsung. Dalam konteks izin minuman beralkohol, SKPL merupakan dokumen resmi yang diberikan pemerintah daerah (biasanya Dinas Perdagangan atau DPMPTSP) untuk pelaku usaha yang menjual langsung minuman beralkohol kepada konsumen.

  • Izin Air Bawah Tanah adalah dokumen legal yang wajib dimiliki usaha/industri yang menggunakan sumur bor atau sumur dalam. Izin ini mengatur pemanfaatan air tanah, menjaga kelestarian lingkungan, serta menjadi dasar pemungutan pajak air tanah.

  • KITAS adalah singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas. KITAS merupakan dokumen izin tinggal resmi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia (Direktorat Jenderal Imigrasi) kepada warga negara asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu