Panduan Lengkap Mengurus PBG di Bali Tahun 2026
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP No. 16 Tahun 2021. Sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, PBG wajib dimiliki.
Syarat Dokumen
- Bukti kepemilikan tanah
- Gambar rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP)
- Dokumen lingkungan bila diperlukan
Alur SIMBG
Registrasi, unggah dokumen, pemeriksaan TPA/TPT, lalu izin terbit setelah retribusi dibayar. Tim Casa Amartha mendampingi setiap tahap.