Panduan Lengkap Mengurus PBG di Bali Tahun 2026

Panduan Lengkap Mengurus PBG di Bali Tahun 2026

Panduan Lengkap Mengurus PBG di Bali Tahun 2026

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) menggantikan IMB sejak PP No. 16 Tahun 2021. Sebelum mendirikan atau merenovasi bangunan, PBG wajib dimiliki.

Syarat Dokumen

  • Bukti kepemilikan tanah
  • Gambar rencana teknis (arsitektur, struktur, MEP)
  • Dokumen lingkungan bila diperlukan

Alur SIMBG

Registrasi, unggah dokumen, pemeriksaan TPA/TPT, lalu izin terbit setelah retribusi dibayar. Tim Casa Amartha mendampingi setiap tahap.